Panduan Sholat Jum'at Di Zona Merah COVID-19

Menerbitkan Panduan Sholat Jum'at Di Zona Merah COVID-19 merupakan salah satu Khidmah Diniyyah yang diberikan oleh para Ulama.

Panduan Sholat Jum'at Di Zona Merah COVID-19

Khususnya ulama yang tergabung dalam jam'iyyah NU sangat fokus menyikapi persoalan pandemik yang sedang berkembang ini.

Tujuan utamanya adalah agar keseimbangan kehidupan ditengah-tengah masyarakat yang religius ini, tetap berjalan dengan seimbang.

Panduan Praktis Salat Jum'at Di Tengah Pandemi Covid-19

Panduan yang dikelurakan oleh Pengurus Wilayah (PW) NU Jawa Timur sebagai pelaksanaan program bimbingan keagamaan untuk umat.

Dengan adanya panduan ini diharapkan umat muslim tidak salah menyikapi musibah yang sedang dihadapinya, terutama ditengah pandemi Covid-19.

Panduan Shalat Jum'at ini dirumuskan oleh para Kyai NU dan diterbitkan oleh PW NU Jawa Timur dengan nomor surat keputusan 65 /PW/ A-II / L /III/2020 dan ditandatangani oleh KH Marzuqi Mustamar, M.Ag (Ketua PWNU Jatim) dan Prof Akh Muzaakki, M.Sg. (Sekretaris).

Berikut nama-nama Kyai yang merumuskan panduan praktis itu!

  1. KH Syafruddin Syarif, 
  2. KH Romadlon Khotib, 
  3. KH Athoillah Sholahuddin Anwar, 
  4. KH Muhammad Mudhit al-'Iroqi, 
  5. KH Ahmad Asyhar Shofwan, 
  6. KH Firjhaun Barlaman, 
  7. KH Ahmad Shampton Masduqi, 
  8. KH Mujab Masyhudi, 
  9. KH Suhairi, 
  10. Kiai Zahro Wardi, 
  11. Kiai Muhammad Anas, 
  12. Kiai Ahmad Muntaha, 
  13. Kiai Muhammad Masykur Junaedi, 
  14. Kiai Muhammad Lukmanul Hakim, 
  15. Kiai Fathoni Muhammad, 
  16. Kiai Ali Romzi, 
  17. Kiai Samsuddin dan 
  18. Kiai Abdul Wahab. 


Berikut ini adalah isi dari panduan praktis Sholat Jum'at ditengah pamdemi Covid-19

  • Pertama, orang berstatus Terkonfirmasi Positif virus Corona, ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) tidak boleh menghadiri Shalat Jumat (mamnu’ al-jum’ah), meski belum ada larangan secara nyata dari pemerintah.
  • Kedua, OTG (Orang Tanpa Gejala) tetap wajib shalat Jumat. Namun apabila khawatir tertular, maka ia boleh tidak menghadiri shalat Jumat (ma’dzur al-jum’ah).
  • Ketiga, sekelompok OTG dengan jumlah minimal 40 orang yang tidak khawatir tertular Covid-19 wajib mendirikan shalat Jumat.
  • Keempat, demikian pula meskipun kurang dari jumlah minimal 40 orang, demi menjaga pelaksanaan kewajiban shalat Jumat, OTG diperbolehkan memilih antara mendirikan salat Jumat dengan minimal 3, 4 atau 12 orang termasuk imam, atau melakukan salat dhuhur.
  • Kelima, dalam kasus orang wajib Jumat dengan jumlah minimal 40 orang telah berkumpul di masjid ketika tiba waktu salat, mereka tidak boleh melakukan salat zhuhur berjamaah dan tetap harus mendirikan shalat Jumat yang menjadi kewajibannya.
  • Keenam, dalam kondisi salat Jumat dilaksanakan di masjid, maka takmir atau pengurus masjid harus menjalankan protokol kesehatan seperti Instruksi PBNU tentang Protokol NU Peduli Covid-19.
  • Ketujuh, apabila pemerintah melarang salat Jumat bagi seluruh warga daerah tertentu karena pengendalian pandemi Covid-19, maka wajib dipatuhi.


Dengan diterbitkannya panduan praktis sholat Jum'at ditengan pandemi covid-19 ini, semoga tidak ada lagi silang pendapat yang berdampak kepada munculnya kebingungan ditengah masyarakat mengenai pelaksanaan ibadahnya.

Sebagai insan beragama sudah selayaknya kita memohon perlindungan kepada Allah swt, dari segala ancaman yang membahayakan.

Tetapi disamping itu, kitapun wajib berikhtiar mencari solusi untuk bisa terhindar dari ancaman yang membahayakan itu. wallahu a'lam bish showab.

Anda juga bisa mebaca artikel menarik lainnya berikut ini!
Jadwal Waktu Sholat bulan April Untuk Bandung Dan Sekitarnya
Beginilah Cara Menangkal Virus Yang Masuk Ke Tubuh
Diantara Covid-19, Lockdown dan Fatwa Ulama
Asep Rois
Asep Rois Informasi yang disampaikan dalam setiap postingan di blog ini memiliki kemungkinan untuk keliru dari yang sebenarnya. Sebaiknya lakukan koreksi sebelum mengambil isinya.

Posting Komentar untuk "Panduan Sholat Jum'at Di Zona Merah COVID-19"