Memahami Macam-macam Najis Dan Cara Menghilangkannya

Memahami Macam-macam Najis Dan Cara Menghilangkannya | Seperti sudah dimafhumi bersama, bahwa setiap ritual ibadah dalam islam mensyaratkan harus dalam keadaan suci ketika melaksanakannya.

Suci yang dituntut oleh syara itu ada pada dua sisi yakni, sisi 'aeni dan sisi hukmi. Oleh karena itu kata yang digunakan bukan bersih tetapi suci. Mengapa demikian? karena bersih hanya mencakup sisi aeni saja dan tidak meliputi hukumnya. Sehingga ketika sesuatu dikatakan bersih belum menjamin sesuatu itu telah suci secara hukum.

Memahami Macam-macam Najis Dan Cara MenghilangkannyaPengertian Najis

Dari sisi pengertiannya najis bisa dipahami dari sisi bahasa dan sisi istilah syara'. Menurut bahasa najis berarti segala sesuatu yang menjijikan. Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita mendengar seseorang yang sedang kesal dan merasa jijik pada sesuatu selalu mengungkapkannya dengan kata-kata NAJIS.

Kemudian Najis menurut istilah fiqih adalah segala sesuatu yang oleh syari'at dianggap menjijikan dan membuat tidak sahnya sholat bila sesuatu tersebut mengenai anggota tubuh, tempat dan pakaian yang digunakan untuk sholat.

Macam-macam Najis

Secara garis besar najis ini terbagi kedalam 2 macam, yaitu; Najis Hukmiyyah dan Najis 'AiniyyahNajis hukmiyyah adalah jenis najis yang tidak bisa dilihat bentuknya, tidak ada rasanya, tidak ada warnanya dan tidak pula ada baunya. Sementara 'Ainiyyah adalah sebaliknya.

Masing-masing dari ke 2 macam najis tadi terbagi kedalam 3 jenis, yaitu;
  1. Mukhoffafah
  2. Mutawassithoh dan
  3. Mugholadzoh

3 jenis pembagian diatas itu dari sisi kadarnya, mukhoffafah berarti ringan, mutawassithoh berarti pertengahan dan mugholadzoh berarti berat.

Cara Menghilangkan Najis Hukmiyyah

Untuk cara menghilangkan najis hukmiyyah ini disesuaikan dengan kadar dari najisnya tersebut; mukhoffafahkah?, mutawassithohkah? atau mugholadzohkah?. ketiganya memiliki indikator dan cara masing-masing dalam menghilangkannya. Yuk kita pelajari cara menghilangkan najis hukmiyyah sesuai kadarnya berikut ini!

a. Cara menghilangkan najis hukmiyyah mukhoffafah

Sebelum mengenal cara menghilangkan najis ini, mari kita ketahui dulu jenis najis ini. Najis Hukmiyyah Mukhoffafah terdapat pada kencing anak laki-laki yang usianya dibawah 2 tahun dengan syarat belum mengkonsumsi makanan dan minuman selain daripada air susu ibu kandungnya sendiri.

Baca Juga : Mengenali Makna Nazar

Kemudian air kencing tersebut diketahui mengenai barang atau benda, namun karena terdiamkan dalam beberapa waktu hingga najis tersebut jirimnya tidak terlihat lagi, baunya sudah tiada, warnanya tidak terlihat lagi dan rasanya pun sudah hilang.

Secara hukum najis ini otomatis akan hilang dengan cara memercikan air bersih dan suci ke permukaan benda atau barang yang diyakini pernah terkena air kencing anak tersebut dengan merata sekalipun airnya tidak sampai mengalir.

Namun apabila anak laki-laki tersebut sudah mengkonsumsi makanan dan minuman selain dari air susu ibunya, maka air kencingnya sudah termasuk pada najis mutawassithoh.

b. Cara menghilangkan najis hukmiyyah mutawassithoh

Jenis najis hukmiyyah mutawassithoh ini sangat banyak macamnya atau dengan kata lain, najis mutawassithoh adalah najis selain mukhoffafah dan mugholadzoh. Seperti darah, kotoran bab dan lain sebagainya.

Seperti telah disinggung diatas, dinamakan najis hukmiyyah karena jirim, rupa, rasa dan baunya sudah hilang alias tidak terlihat lagi.

Baca Juga : Prosesi Sebelum Dan Ketika Sholat Istisqo

Cara menghilangkan najis ini, cukup dengan membasuh atau mengalirkan air diatas benda atau barang yang diasumsikan telah terkena najis mutawassithoh ini dengan merata walau hanya satu kali basuhan.

c. Cara menghilangkan najis hukmiyyah mugholadzoh

Najis Mugholadzoh adalah najis yang berasal dari anjing dan babi dan keturunan dari keduanya walaupun merupakan hasil dari persilangan dengan hewan lain. Kemudian disebut hukmiyyah alasannya sama seperti yang telah disebutkan diatas, yakni jirim, rasa, rupa dan baunya sudah hilang karena satu atau beberapa alasan.

Untuk menghilangkan najis hukmiyyah mugholazoh ini dengan cara membasuh barang, benda atau sesuatu yang diyakini telah terkena najis ini sebanyak 7 kali basuhan dan salah satunya harus dicampur dengan tanah. Setiap basuhannya harus sampai merata mengenai seluruh tempat yang terkena najis ini.

Cara Menghilangkan Najis 'Ainiyyah

Seperti halnya najis Hukmiyyah, najis 'Ainiyyah pun terbagi ke dalam 3 bagian dari sisi kadarnya yaitu; Mukhoffafah, Mutawassithoh dan mugholadzoh. Dalam cara menghilangkannya pun berbeda sesuai dengan kadarnya tersebut. dibawah ini kita akan mempelajari bagaimana cara menghilangkan ke 3 najis tersebut apa bila mengenai sesuatu!

a. Cara menghilangkan najis 'Ainiyyah Mukhoffafah

Najis muhkhoffafah merupakan najis air kencing bayi/anak dibawah 2 tahun yang belum mengkonsumsi makanan dan minuman selain dari asi ibunya.

Bila diyakini tidak bercampur dengan najis lain seperti kotoran tahi, maka cara menghilangkannya adalah dengan terlebih dahulu menghilangkan jirimnya, baunya dan rasanya, kemudian setelah itu lakukanlah seperti yang telah dilakukan ketika membersihkan najis hukmiyyah mukhoffafah.

b. Cara menghilangkan najis 'Ainiyyah Mutawassithoh

Diatas sudah kita singgung bahwa najis mutawassithoh adalah najis selain dari mukhoffafah dan mugholadzoh. Najis dari jenis ini sangat banyak macamnya; seperti darah kotoran hewan dan lain-lain.

Cara menghilangkannya adalah dengan cara seperti yang telah dilakukan ketika menghilangkan najis hukmiyyah mutawassithoh. Hanya saja disini harus dipastikan jika, jirim, rasa, warna dan baunya benar-benar hilang.

Mungkin dalam beberapa kasus, ada bau dan warna yang sulit dihilangkan, bahkan hingga lebih dari 3x basuhan pun warna dan baunya tidak bisa hilang sama sekali, Maka, dalam kasus seperti ini bisa dihukumi sudah suci. Ukuran kesulitannya itu adalah bila sudah minimal 3x dibasuh masih tidak hilang, maka secara hukum keadaan itu sudah suci.

c. Cara menghilangkan najis 'Ainiyyah Mugholazoh

Kami sampaikan kembali bahwa yang termasuk naji mugholazoh adalah najis yang bersumber dari dua jenis hewan, yakni; anjing dan babi serta keturunan dari keduanya kendati dengan cara persilangan dengan hewan lain.

Cara menghilangkannya adalah dengan cara menghilangkan dulu wujud dari najis tersebut serta memastikan warna dan baunya sudah hilang. Kemudian basuhlah dengan 7x basuhan dan salah satunya dicampur dengan tanah yang suci atau sejenisnya dari lumpur dan pasir yang mengandung debu.

Penting dipahami bahwa 7 basyhan itu dihitung setelah terlebih dahulu menghilangkan wujud dari najis mugholadzoh tersebut.

Sering juga terdengan pertanyaan; bagai mana cara mencampurkan tanah ke dalam salah satu basuhan untuk menghilangkan najis mugholadzoh ini?!

Cara mencampurkan tanah dengan air yang akan dibasuhkan, atau cara membasuhkan air dengan campuran tanah adalah dengan mengikuri salah satu dari cara-cara berikut ini!

  1. Campurkanlah tanah kedalam air yang akan dijadikan salah satu basuhan untuk menghilangkan najis mugholadzoh
  2. Mengguyurkan air terlebih dahulu ke atas benda atau baarang yang terkena najis dan kemudian diikuti dengan tanah yang sudah disiapkan, kemudian digosok-gosok hingga bercampur diatas barang atau benda tersebut.
  3. Meratakan tanah diatas barang yang terkena najis, kemudian diikuti dengan basuhan air sambil digosok-gosok.


Selain itu, yang paling penting diperhatikan adalah air yang akan dipakai untuk menghilangkan najis. Syarat utamanya adalah harus air muthlaq yang lebih dari 2 kulah. Air muthlak ini adalah air yang tidak sekedar bisa membersihkan tetapi harus bisa mensucikan.

Itulah sedikit penjelasan mengenai cara menghilangkan najis hukmiyyah dan 'Ainiyyah. Dengan memahami penjelasan diatas diharapkan kita bisa terhindar dari ibadah yang sia-sia, karena tidak memenuhi syarat suci dalam peribadatan tersebut.

Penjelasan ini merupakan sari pati dari pembahasan najis yang ada dalam kitab-kitab klasik berikut ini!

  • Fathul Mu'in juz 1 hal 81-82
  • Hasyiah al-bajuri juz 1 hal 102
  • nihayatuz zain hal 45


Demikian penjelasan mengenai Memahami Macam-macam Najis Dan Cara Menghilangkannya. Semoga bermanfaat. Bila ada kekeliruan dalam penulisan atau yang lainnya, mohon untuk menyampaikannya secara jelas. Wallahu a'lam bis showab.
Asep Rois
Asep Rois Informasi yang disampaikan dalam setiap postingan di blog ini memiliki kemungkinan untuk keliru dari yang sebenarnya. Sebaiknya lakukan koreksi sebelum mengambil isinya.

Posting Komentar untuk "Memahami Macam-macam Najis Dan Cara Menghilangkannya"