Rukun dan Cara melakukan Adus

Rukun dan Cara melakukan Adus - Sebagai muslim pasti sudah mengerti dan tahu bahwa melakukan ibadah itu harus dalam keadaan suci. Islam telah mengatur  hal-hal yang berhubungan dengan hukum, batasan serta cara bersuci termasuk penyebabnya. Bersuci yang di maksud adalah mensucikan kembali sebagian atau seluruh anggota tubuh dari hadats. Hadats merupakan gambaran seseorang sedang dalam keadaan kotor menurut hukum sehingga dia tidak bisa melakukan ritual ibadah yang diwajibkan, Seperti shalat. Oleh karena itu seorang muslim wajib memahami permasalahan ini dan mengerti bagaimana cara melakukannya. Tentu saja yang menjadi harapan terbesar adalah bisa diterima segala amal perbuatan sebagai ibadah disisi Allah swt.

Rukun dan cara melakukan adus dengan benar

Hadats itu ada dua jenis, kecil dan besar. Hal yang membuat seseorang memiliki hadats kecil adalah keluarnya sesuatu dari dubur maupun kubul, seperti kencing, buang ari besar, kentut dan lain-lain serta bersentuhan kulit di antara laki-laki dan perempuan yang sudah memasuki usia baligh. Ketika seseorang memiliki hadats kecil ini, maka dia tidak bisa melakukan ibadah wajib seperti shalat dll. Untuk menyucikannya adalah dengan melakukan wudlu.


Kemudian yang menyebabkan seseorang berada dalam keadaan memiliki hadats besar adalah keluar sperma, bersetubuh, haid, nifas dan melahirkan. Untuk menyucikannya adalah dengan cara melakukan adus. Adus dalam bahasa umumnya adalah mandi besar.

Mengenai adus, penting sekali setiap muslim memahami cara melakukannya. Karena hal itu sudah diatur dengan tertib didalam ilmu fiqih. Aturan itu harus di laksanakan dengan benar agar bisa memenuhi kewajiban melaksanakan ibadah yang mensyaratkan keadaan suci untuk kesahihannya.

Ketika melaksanakan adus ini seseorang harus taat aturan, baik menyangkut syarat maupun hal yang menyangkut Rukun.

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami telah memberikan gambaran dalam kitabnya Safînatun Najâ, dimana beliau menyebutkan ada 2 hal yang menjadi rukun Adus, yaitu; niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.

فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
"Fardlu (rukun) Adus ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh."

Kemudian ungkapan yang ditulis oleh Syekh Salim dalam kitab safinah itu dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-bantani dalam kitabnya Kaasyifatus Sajaa. Dalam penjelasannya itu Syekh Nawawi menerangkan tata cara melaksanakan rukun tersebut.

Cara Melaksanakan Rukun Adus

Melaksanakan niyat Adus harus di lakukan secara bersamaan dengan melakukan basuhan pertama pada sebagian atau seluruh anggota tubuh. Setelah itu, meratakan air agar mengenai seluruh bagian tubuh. Memang sesederhana itu, tetapi ini menjadi pokok utama dari keabsahan amal ibadah yang dilakukan. Sedikit saja bagian tubuh luar tidak terbasuh, maka Adus ini menurut hukum tidak sah dan seseorang masih berada dalam keadaan memiliki hadats besar.


Niyat Adus bagi orang yang junub
Hal yang menyebabkan seseorang dalam keadaan junub, baik laki-laki ataupun perempuan adalah keluar sperma (disengaja atau tidak). Niyatnya adalah sebagai berikut;
نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الجِنَابَةِ
Nawaitul ghusla li raf’il janâbati
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan junub”
Sedangkan niat adus bagi bagi perempuan yang haid atau nifas adalah;
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَيْضِ 
Nawaitul ghusla li raf’il haidli
Saya berniat mandi untuk menghilangkan haid
 نَوَيْتُ اْلغُسْلَ  لِرَفْعِ النِّفَاسِ
Nawaitul ghusla li raf’in nifâsi
Saya berniat mandi untuk menghilangkan nifas
Selain melafalkan niat seperti di atas juga bisa melafalkan niat dengan lafal lain yang lebih umum baik orang yang junub, haid maupun nifas yaitu sebagai berikut;

نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ الْأَكْبَرِ
Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari
“Saya meniatkan mandi untuk menghilangkan hadats besar”


Dari penjelasan diatas, kita bisa memahami bahwa masalah hadats tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut kepentingan besar yang berhubungan keselamatan kita semua di akhirat kelak. Dengan semangat berbagi, harapan penulis untuk penjelasan di atas, kiranya Anda yang kebetulan telah membaca dan mengkajinya, bisa menyampaikannya kembali kepada sahabat-sahabat muslim lain yang mungkin belum memahami permasalahan ini. Wallahu a'lam bis showab.
Asep Rois
Asep Rois Informasi yang disampaikan dalam setiap postingan di blog ini memiliki kemungkinan untuk keliru dari yang sebenarnya. Sebaiknya lakukan koreksi sebelum mengambil isinya.

Posting Komentar untuk "Rukun dan Cara melakukan Adus"