Hukum Menjual Wortel yang Masih di Dalam Tanah dan Menjual Barang Najis dalam Islam

Table of Contents

Hukum Menjual Wortel yang Masih di Dalam Tanah dan Menjual Barang Najis dalam Islam

Pendahuluan

Dalam kajian fiqih muamalah, tidak semua praktik jual beli dinilai hanya dari manfaat ekonominya. 

Syariat Islam menilai keabsahan transaksi dari objek akad, cara akad, serta illat (alasan hukum) yang melatarbelakanginya. 

Salah satu kekeliruan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah menyamakan hukum menjual wortel yang masih berada di dalam tanah dengan hukum menjual benda najis. 

Keduanya sama-sama disebut haram, lalu disimpulkan memiliki kedudukan hukum yang sama. 

Padahal, dalam fiqih, kedua kasus ini berdiri di atas landasan hukum yang sangat berbeda.

Hukum jal wortel

Artikel ini membahas perbedaan tersebut secara sistematis dengan pendekatan fiqih muamalah, agar tidak terjadi penyamaan hukum yang keliru dalam praktik jual beli.

Konsep Dasar Keharaman dalam Fiqih Muamalah

Haram li-Dzātihi

Haram li-dzātihi adalah keharaman yang melekat pada zat suatu benda. 

Objek yang termasuk kategori ini tidak memiliki nilai harta (māl mutaqawwam) menurut syariat dan tidak boleh dimanfaatkan secara halal. 

Karena keharamannya bersifat substansial, segala bentuk transaksi yang melibatkan objek tersebut dihukumi batal.

Haram li-Ghairihi

Haram li-ghairihi adalah keharaman yang timbul bukan karena zat objeknya, melainkan karena faktor eksternal, seperti cara akad, waktu transaksi, atau adanya unsur gharar, riba, dan kedzaliman. 

Keharaman jenis ini bersifat kondisional dan dapat hilang apabila sebabnya dihilangkan.

Dampak Perbedaan Illat terhadap Keabsahan Akad

Perbedaan illat ini berdampak langsung pada hukum akad. 

Jika keharaman bersifat li-dzātihi, maka akad tidak mungkin menjadi sah. 

Namun jika keharaman bersifat li-ghairihi, akad masih dapat diperbaiki dengan memenuhi ketentuan syariat.

Hukum Menjual Wortel yang Masih di Dalam Tanah

Status Wortel sebagai Objek Jual Beli

Wortel adalah hasil pertanian yang suci dan halal untuk dimanfaatkan. 

Dari sisi zat, wortel termasuk harta yang sah menjadi objek jual beli menurut syariat.

Unsur Gharar dalam Jual Beli Hasil Pertanian

Larangan menjual wortel yang masih berada di dalam tanah bukan karena wortelnya haram, tetapi karena adanya unsur gharar

Pembeli tidak dapat memastikan ukuran, kualitas, dan keselamatan hasil panen karena wortel belum tampak dan masih berpotensi rusak atau gagal panen. 

Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar karena membuka pintu sengketa dan ketidakadilan.

Pandangan Ulama Mazhab

Mazhab Syafi’i dan Hanbali melarang jual beli tanaman umbi-umbian sebelum dipanen karena objek akad belum jelas. 

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū‘ menegaskan bahwa larangan tersebut kembali kepada ketidakjelasan hasil, bukan karena zat tanaman itu sendiri. 

Sebagian ulama Mazhab Maliki memberikan kelonggaran jika tanaman sudah mendekati masa panen dan kebiasaan masyarakat setempat mampu memperkirakan hasilnya, selama potensi sengketa dapat dihindari.

Dari sini jelas bahwa keharaman menjual wortel yang masih di dalam tanah termasuk kategori haram li-ghairihi.

Hukum Menjual Barang Najis dalam Islam

Pengertian Barang Najis Menurut Fiqih

Barang najis adalah benda yang secara syar’i dihukumi kotor dan tidak boleh dimanfaatkan secara halal, seperti bangkai, darah, khamar, dan babi.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan segala sesuatu yang termasuk kategori khabā’its. Rasulullah ﷺ secara tegas bersabda bahwa Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala. 

Larangan ini menunjukkan bahwa keharaman tersebut kembali langsung kepada zat objek jual beli.

Ijma’ Ulama tentang Keharaman Jual Beli Najis

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah berijma’ atas keharaman menjual benda najis yang tidak dapat disucikan. 

Benda najis tidak memiliki nilai harta menurut syariat, sehingga tidak sah dijadikan objek akad jual beli.

Analisis Perbandingan Dua Kasus

Perbedaan Illat Keharaman

Pada kasus wortel yang masih di dalam tanah, illat keharamannya adalah gharar yang bersifat aksidental dan dapat dihilangkan. 

Pada kasus benda najis, illat keharamannya adalah kenajisan zat yang bersifat permanen.

Haram Mutlak dan Haram Kondisional

Menjual benda najis termasuk haram mutlak (li-dzātihi), sedangkan menjual wortel yang masih di dalam tanah termasuk haram kondisional (li-ghairihi).

Kesalahan Qiyas dalam Menyamakan Dua Kasus

Menyamakan kedua kasus ini merupakan bentuk qiyās ma‘a al-fāriq, karena perbedaan illat keharaman yang sangat mendasar.

Implikasi Praktis dalam Muamalah Modern

Solusi Syar’i Jual Beli Hasil Pertanian

Untuk menghindari gharar, hasil pertanian seperti wortel dapat dijual setelah dipanen atau melalui akad salam dengan spesifikasi yang jelas.

Kehati-hatian dalam Menetapkan Hukum Haram

Pemahaman yang tepat terhadap illat hukum membantu umat Islam bersikap adil dan tidak tergesa-gesa dalam mengharamkan sesuatu yang pada asalnya halal.

Kesimpulan

Menjual wortel yang masih berada di dalam tanah tidak termasuk keharaman mutlak karena keharamannya bersifat li-ghairihi dan dapat dihilangkan dengan perbaikan akad. 

Sebaliknya, menjual benda najis adalah haram secara mutlak karena keharamannya melekat pada zat objek itu sendiri. 

Memahami perbedaan ini penting agar praktik muamalah tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam syariat Islam.

Posting Komentar