Surat Edaran Tentang Sholat Jumat Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 Di Jawa Barat

Surat Edaran Tentang Sholat Jumat / Berjamaah telah dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 18 Maret 2020.

Surat Edaran tersebut merupakan "Protokol Pelaksanaan Sholat Jumat / Berjamaah Untuk Mencegah Peneyebaran Kondisi COVID-19 Di Masjid Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat" yang harus ditaati oleh semua elemen masyarakat.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah berdasarkan pada Fatwa MUI No.14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Coronavirus Disease 19 (COVID-19).



Dalam Surat Edara Dari SekDa Jabar dijelaskan pelaksanaan ibadah sholat jumat/berjamaah harus memenuhi persyaratan



Persyaratan ibadah sholat jumat/berjamaah yang disebutkan dalam Surat Edaran Sekda Jabar adalah sebagai berikut!
  1. Sholat Jumat dilaksanakan dengan jamaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jamaah di luar kelompoknya) dan diyakini lingkungan masjid/jamaah tidak ada yang tersuspect virus corona (covid-19)
  2. Masjid untuk pelaksanaan sholat jumat/berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfectan
  3. DKM/Pengurus masjid menyediakan hand ssnitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik
  4. Setiap jamaah yang akan melaksanakan sholat jumat/berjamaah membawa alas/sajadah masing-masing
  5. jarak antar jamaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan sholat adalah 1 (satu) meter
  6. Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, pakung lama 15 (lima belas) menit
  7. Imam disarankan untuk membaca surat-surat pendek
  8. setiap jamaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah (bersalaman dan berpelukan)
  9. Stelah melaksanakan sholat jumat, semua jamaah membubarkan diri.


Himbauan yang terdapat dalam surat edaran tersebut seyogyanya dilaksanakan oleh kita semua. Karena dalam himbauan tersebut tujuannya adalah lil mashlahah.

Seperti hakikat yang menjadi tujuan adanya syariat adalah untuk kemashlahatan umat manusia.

Pada informasi terakhir yang diberitakan pada media online CNN Indonesia disebutkan bahwa jumlah korban yang positif terinveksi covid-19 sudah mencapai 309 kasus, dengan korban meninggal sebanyak 25 orang dan 15 sudah dinyaakan sembuh.

Update coronavirus pada tanggal 19 maret 2020

Semoga wabah ini secepatnya dihentikan oleh Allah swt dan bangsa ini diselamatkan dari keburukan akibat kemunculan coronavirus yang memiliki nama covid-19 ini.

Mungkin Anda Juga Tertarik Membaca Artikel Berikut :
Asep Rois
Asep Rois Informasi yang disampaikan dalam setiap postingan di blog ini memiliki kemungkinan untuk keliru dari yang sebenarnya. Sebaiknya lakukan koreksi sebelum mengambil isinya.

3 komentar untuk "Surat Edaran Tentang Sholat Jumat Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 Di Jawa Barat"

Comment Author Avatar
Terlalu berbau politik, padahal, bila mau, langsung saja lockdown.
Rakyat pasti mengerti,
Dari pada dikasih patwa yang aneh-aneh...!
Comment Author Avatar
Semoga hari ini kita dieberi kebahagiaan..!
Comment Author Avatar
Bagi aku mah, ini sudah sesuai dengan kewajiban yang diemban oleh para pemangku.
Masalah terkesan lebay dan bau politik, itu sii masalah sudut pandang saja...!

Tinggalkan komentar Anda dengan bahasa yang mudah dipahami, sopan, tidak negatif dan memotifasi semua orang.
Terimakasih