Surat Edaran Tentang Pencegahan Virus Corona di Sekolah

Surat Edaran Tentang Pencegahan Virus Corona di Sekolah dari Mentri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim telah diterbitkan.

Surat Edaran Tentang Pencegahan Virus Corona di Sekolah

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 itu diterbitkan dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan satuan pendidikan.

Surat edaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, dan Kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Himbauan yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut, bahwa seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah kerjanya masing masing segera melakukan langkah-langkah berikut untuk mencegah perkembangan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan.
  1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di Perguruan Tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
  2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19.
  3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tiisue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.
  4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.
  5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
  6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.
  7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.
  8. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).
  9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan.
  10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu.
  11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar mengajar perlu diliburkan sementara.
  12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mendeteksi COVID-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian.
  13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang.
  14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagai makanan, minuman, atau alat musik tiup.
  15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).
  16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).
  17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.
  18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Dalam Surat Edaran tersebut juga dilampirkan Pedoman Pencegahan Virus Covid-19 berdasarkan tingkat risiko penyebaran

Ada 3 tingkatan risiko penyebaran virus yang digambar dalam lampiran tersebut yaitu; Renda, Sedang dan Tinggi.

Untuk mengetahui selengkapnya silahkan Unduh Surat Edaran Mendikbud terkait Pencegahan Virus COVIS-19 di lingkungan satuan pendidikan.

Atau langsung membacanya pada Slide berikut ini!



Baca Juga : 

Demikian Surat Edaran Tentang Pencegahan Virus Corona di Sekolah dari Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan. Semoga bermanfaat.
Asep Rois
Asep Rois Informasi yang disampaikan dalam setiap postingan di blog ini memiliki kemungkinan untuk keliru dari yang sebenarnya. Sebaiknya lakukan koreksi sebelum mengambil isinya.

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Tentang Pencegahan Virus Corona di Sekolah"