Merdeka Belajar Kebijakan Baru Mendikbud (Nadiem Makarim)
Merdeka Belajar, Kebijakan Baru Mendikbud (Nadiem Makarim) dalam bidang pendidikan. Didalamnya ada empat pokok kebijakan yang akan dilaksanakan.
Kebijakan Merdeka Belajar ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya digenerasi muda.
Perubahan itu sendiri dilakukan agar peraturan zonasi ini bisa lebih fleksibel guna menghilangkan ketimpangan pendidikan diberbagai wilayah.
Sistem zonasi yang telah dijalankan sebelumnya dibagi dalam tiga jalur penerimaan. yaitu;
Mendikbud juga menitipkan harapannya kepada pemerintah daerah dan pusat agar bisa bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.
Pelaksanaan ujian itu untuk menilai perkembangan kompetensi siswa yang bisa dilakukan dalam bentuk tes tertulis, portofolio, penugasan atau penilaian lain yang lebih komprehensif.
Arah kebijakan ini diharapkan bisa mendorong kompetensi Guru dan sekolah lebih meningkat. Sehingga sekolah bisa melahirkan generasi dengan SDM yang lebih maju dan berkarakter.
Pada tahun 2021 nanti pelaksanaan UN akan diubah dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
Dalam pola ujian yang baru ini akan fokus pada mengukur kemampuan bernalar menggunakan bahasa (Literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi) dan penguatan pendidikan karakter.
Kemudian untuk pelaksanaan ujian itu akan dilaksanakan pada siswa yang berada ditengah jenjang sekolah. Misalnya siswa kels 4, 8 dan 11. Hal itu ditujukan agar Guru dan Sekolah memiliki dorongan untuk memperbaiki mutu pembelajaran disekolah masing-masing.
Hasil dari ujian ini tidak digunakan untuk sarat seleksi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dalam kebijakan yang baru kemendikbud akan melakukan penyederhanaan RPP ini dengan memangkas sebagian besar komponennya.
Kemudian para Guru diberikan kebebasan untuk memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPPnya sendir.
Kemendikbut hanya menetapkan 3 komponen inti dari sebuah RPP yang dibuat oleh guru, yakni; Tujauan Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran dan Asesmen.
Penyederhanaan format RPP ini dimaksudkan untuk efisiensi dan efektifitas. Kemudian yang paling diharapkan dari hal tersebut adalah para guru bisa mempunyai banyak waktu yang digunakan untuk persiapan pengajaran dan mengevaluasi hasil dari proses pembelajarannya.
Menurut mendikbud, RPP itu cukup satu halaman saja.
Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut, nantinya akan menjadi arah pembelajaran yang fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Itulah informasi terkait "Merdeka Belajar Kebijakan Baru Mendikbud (Nadiem Makarim)" yang merupakan berita terbaik untuk para Guru yang selama inti telah memimpikan kesempatan untuk menjadi guru yang baik bagi para siswanya.
Kebijakan Merdeka Belajar ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya digenerasi muda.
Kebijakan Pokok Merdeka Belajar
- Peraturan Baru PPDB zonasi
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
- Ujian Nasional (UN)
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Peraturan Baru PPDB zonasi
Kebijakan soal sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebenarnya bukan program baru. Sebelumnya program ini sudah berjalan selama 2 tahun. Namun Mendikbud "Nadiem" melakukan perubahan peraturan dalam komposisinya.Perubahan itu sendiri dilakukan agar peraturan zonasi ini bisa lebih fleksibel guna menghilangkan ketimpangan pendidikan diberbagai wilayah.
Sistem zonasi yang telah dijalankan sebelumnya dibagi dalam tiga jalur penerimaan. yaitu;
- Sebanyak 80 persen siswa diterima di sebuah sekolah berdasarkan wilayah.
- 15 persen lewat jalur prestasi, dan
- 5 persen diterima melalui sistem pindah sekolah.
Dalam kebijakan barunya, Mendikbud mengubah ppdb jalur prestasi menjadi 30% dari yang asalnya hanya 15%. Kemudian untuk penerimaan melalui zonasi menjadi 50%, jalur pindah sekolah tetap 5% dan jalur afirmasi sebanyak 15%.
Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur penerimaan siswa didik baru bagi mereka yang menerima Kartu Indonesia Pintar.
Mendikbud juga menitipkan harapannya kepada pemerintah daerah dan pusat agar bisa bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.
“Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” kata Mendikbud.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Kebijakan baru dalam penyelenggaraan USBN akan diterapkan pada tahun 2020, yakni dengan pelaksanaan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.Pelaksanaan ujian itu untuk menilai perkembangan kompetensi siswa yang bisa dilakukan dalam bentuk tes tertulis, portofolio, penugasan atau penilaian lain yang lebih komprehensif.
“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud.
Arah kebijakan ini diharapkan bisa mendorong kompetensi Guru dan sekolah lebih meningkat. Sehingga sekolah bisa melahirkan generasi dengan SDM yang lebih maju dan berkarakter.
Ujian Nasional (UN)
Ujian Nasional (UN) yang akan diselenggarakan pada tahun 2020 merupakan UN terakhir. Karena ditahun berikutnya yakni tahun 2021 UN sudah tidak dilaksanakan lagi.Pada tahun 2021 nanti pelaksanaan UN akan diubah dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
Dalam pola ujian yang baru ini akan fokus pada mengukur kemampuan bernalar menggunakan bahasa (Literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi) dan penguatan pendidikan karakter.
Kemudian untuk pelaksanaan ujian itu akan dilaksanakan pada siswa yang berada ditengah jenjang sekolah. Misalnya siswa kels 4, 8 dan 11. Hal itu ditujukan agar Guru dan Sekolah memiliki dorongan untuk memperbaiki mutu pembelajaran disekolah masing-masing.
Hasil dari ujian ini tidak digunakan untuk sarat seleksi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Kebijakan ini merupakan kebijakan yang paling memerdekakan para guru, yaitu penyederhanaan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).Dalam kebijakan yang baru kemendikbud akan melakukan penyederhanaan RPP ini dengan memangkas sebagian besar komponennya.
Kemudian para Guru diberikan kebebasan untuk memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPPnya sendir.
Kemendikbut hanya menetapkan 3 komponen inti dari sebuah RPP yang dibuat oleh guru, yakni; Tujauan Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran dan Asesmen.
Penyederhanaan format RPP ini dimaksudkan untuk efisiensi dan efektifitas. Kemudian yang paling diharapkan dari hal tersebut adalah para guru bisa mempunyai banyak waktu yang digunakan untuk persiapan pengajaran dan mengevaluasi hasil dari proses pembelajarannya.
Menurut mendikbud, RPP itu cukup satu halaman saja.
Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut, nantinya akan menjadi arah pembelajaran yang fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Itulah informasi terkait "Merdeka Belajar Kebijakan Baru Mendikbud (Nadiem Makarim)" yang merupakan berita terbaik untuk para Guru yang selama inti telah memimpikan kesempatan untuk menjadi guru yang baik bagi para siswanya.
Posting Komentar untuk "Merdeka Belajar Kebijakan Baru Mendikbud (Nadiem Makarim)"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar Anda dengan bahasa yang mudah dipahami, sopan, tidak negatif dan memotifasi semua orang.
Terimakasih