Hukum Mengulang Sholat Karena Faqidut Thohuroeni Dan Daimul Hadats

Hukum Mengulang Sholat Karena Faqidut Thohuroeni Dan Daimul HadatsHukum Mengulang Sholat Dari Faqidut Thohuroeni Dan Daimul Hadats | Sholat merupakan kewajiban pokok dari setiap muslim untuk secara kontinyu dilaksanakan dalam keadaan apapun.

Selama mampu bernafas dan memiliki pikiran sadar kewajiban sholat tidak luntur, hanya dalam cara pelaksanaannya ada rukhsoh yang diatur oleh syari’at.

Sangat dipahami bahwa permasalahan hidup akan selalu menghampiri setiap orang, baik yang berkaitan dengan kesibukan maupun kesehatan dan lain-lain.

Terkait hal itu, muncul pembahasan mengenai persoalan pelaksanaan sholat ketika tidak didapati 2 alat untuk bersuci (air dan tanah). Keadaan ini diistilahkan dalam ilmu fiqih sebagai faqidut thohuroeni.

Baca Juga :



Dalam keadaan faqidut thohuroeni seseorang masih terkena kewajiban sholat, pada saat itu dia melaksanakan sholat untuk menghormati waktu kemudian ketika dia mendapati air atau tanah untuk bersuci sebelum habis waktu sholat dan masih memungkinkan untuk melaksanakan sholat, maka dia mengulang kembali sholatnya (I’adatus sholah).

Namun, apabila waktu sholat sudah habis, maka sholat yang dilakukan adalah sholat qodho.

Dalam kitab bughiyatul mustarsyidin hal. 30 disebutkan bahwa:

فاقد الطهورين إذا صلَّى لحرمة الوقت ثم وجد التراب قبل خروج الوقت لزمه إعادتها

Jadi bila seseorang terpaksa melaksanakan sholat demi menghormati waktunya karena alasan faqidut thohuroeni, kemudian setelah itu dia mendapatkan tanah -untuk bertayamum- sebelum waktu sholat berakhir dan memungkinkan untuk melaksanakan sholat, maka dia wajib mengulang sholatnya dan tidak wajib qodho.

Masalah yang lainnya adalah dari sisi kesehatan dimana masalahnya membuat seseorang kesulitan menjaga kesuciannya kendati dia mampu melaksanakan wudlu atau tayamum seperti penyakit beser atau kentut yang terus menerus. Dalam ilmu fiqih penyakit seperti ini diistilahkan dengan daimul hadats (terus menerus berhadats) Sehingga orang yang memiliki penyakit ini tidak memiliki waktu yang luas untuk melaksanakan sholat.

Maka orang yang daimul hadats ini diperbolehkan sholat dengan satu kali wudlu kendati dia sebenarnya kembali berhadats setelah wudlunya dan tidak diwajibkan mengulang kembali sholatnya (I’adatus sholah).

Dalam kitab Al-Sarqowie ‘Ala Al-tamrir hal. 319 disebutkan bahwa;

إلا إذا صار ذالك مرضا مزمنا بحيث لم يخل زمن من الوقت يسع الصلاة بلا نحو سعال فلا تبطل كسلس الحدث و لا إعادة

Kemudian dalam kita tuhfatut thullab di sebutkan mengenai ma’durus sholat sebagai berikut!


يصلى المريض كيف أمكنه ولو موميا ولا يعيد، و الغريق و المحبوس موميين و يعيدان. تحفة الطلاب : 33

Dari 2 catatan di atas maka bisa kita simpulkan bahwa mengulang (I’adatus sholah) dari orang yang faqidut thohuroeni adalah wajib dan dari yang daimul hadats tidak wajib.

Semoga tulisan ini memberikan wawasan baru bagi pembaca sekalian, namu apabila menemukan kekeliruan atau kesalahan dari pembahasan diatas, silah untuk menyampaikan koreksinya lewat kolom komentar dibawah ini. Wallahu a'lam bish showab.
Asep Rois
Asep Rois Informasi yang disampaikan dalam setiap postingan di blog ini memiliki kemungkinan untuk keliru dari yang sebenarnya. Sebaiknya lakukan koreksi sebelum mengambil isinya.

Posting Komentar untuk "Hukum Mengulang Sholat Karena Faqidut Thohuroeni Dan Daimul Hadats"