Pengertian Yatim Menurut Syari'at Islam

Pengertian Yatim Menurut Syari'at Islam. Pembahasan ini ditujukan untuk membantu sahabat muslim agar tidak keliru dalam memaknai yatim ketika ingin melakukan suatu kebaikan kepada mereka.

Pengertian Yatim Menurut Syari'at Islam

Pengertian Yatim Menurut Syari'at Islam

Bila dilihat dari sisi ta'rif / pengertiannya maka akan didapati perbedaan pengertian “yatim” bila ditinjau dari sisi pengertian dalam bahasa Indonesia dan pengertiannya dalam syariat. 

Agar tidak keliru memahami nash yang erat kaitannya dengan hukum Islam seperti dalam hal menyantuni anak yatim, maka mengetahui pengertiannya menurut syariat merupakan perkara yang sangat penting.

Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yatim adalah seorang anak yang tidak beribu atau tidak berayah lagi (karena ditinggal mati). 

Kemudian jika kata "yatim" ini dikombinasikan dengan kata "piatu" maka maknanya adalah seorang anak yang sudah tidak punya ayah dan tidak punya Ibu.

Kemudian seperti apakah pengertian yatim menurut syari'at?.. Menurut pengertian syariat, YATIM adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya dan ia belum mencapai usia baligh.

Dari pengertian diatas, maka bisa kita pahami bahwa anak yang usianya belum baligh dan ditinggal mati oleh ayah kandungnya itulah yatim, itulah hakikat yatim menurut syari'at.

Dengan memahami hal tersebut, diharapkan umat muslim tidak lagi keliru dalam memaknai yatim, sehingga ketika akan memberikan santunan dengan tujuan pahala dan keberkahan tidak salah alamat.

Pengertian yatim menurut syari'at yang telah disampaikan diatas itu, berdasarkan pada sebuah hadits yang menyatakan bahwa;
لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ
“Tidak ada yatim setelah ihtilaam (mimpi basah/baligh).” (HR. Abu Daawud no. 2873)
Hadits ini menegaskan bahwa ketika seorang anak sudah mencapai usia baligh, maka anak tersebut tidak bisa lagi dikategorikan sebagai anak yatim dalam pengertian syari'at.

Kemudian didalam Kamus Bahasa Arab Mu’jam Al-Ma’ani Al-Jami’ dijelaskan, bahwa pengertian Yatim adalah sebagai beriktu:
الصَّغيرُ الفاقدَّ الأَبِ من الإِنسان ، والأُمِّ من الحيوان
“Anak kecil dari manusia yang kehilangan (ditinggal mati) bapaknya, sedangkan pada hewam jika kehilangan ibunya.”
Setelah memahami pengertian diatas, diharapkan tidak ada lagi kekeliruan dalam memaknai yatim. 

Sehingga bisa mengambil sikap yang jelas ketika berniat untuk melakukan sesuatu perbuatan yang melibatkan anak yatim, seumpama mengadakan santunan.

Apabila menemukan seorang anak diusia smp misalkan dan memang sudah mengaku ihtilam atau sudah diatas 15 tahun bagi laki-laki, maka bila dia belum bisa menafkahi dirinya sendiri dan tidak memiliki penghasilan termasuk pada kategori faqir. 

Jika sudah memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi maka dia dikategorikan miskin.

Kemudian sebagai catatan tambahan, anak yatim tidak masuk pada kategori asnaf yang menerima zakat.

Keutamaan menyantuni anak yatim

Setelah mengetahui pengertian yatim menurut syari'at, juga sebagai umat muslim harus paham bahwa ada keutamaan yang istimewa dalam menyantuni anak yatim ini. 

Diantara keutamaannya adalah mendapat kedekatan dalam derajat kepada Rosulullah saw. seperti yang termaktub dalam sebuah hadits,
ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻛَﺎﻓِﻞُ ﺍﻟْﻴَﺘِﻴﻢِ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻫﻜَﺬَﺍ ‏» ﻭﺃﺷﺎﺭ ﺑﺎﻟﺴﺒﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﻮﺳﻄﻰ ﻭﻓﺮﺝ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺷﻴﺌﺎً
“ Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.”[HR. al-Bukhari No. 4998 dan 5659]
Semoga kita lebih semangat dan terus menyemangati diri untuk selalu perduli dengan anak-anak yatim, paling tidak dengan cara memberikan santunan kepada mereka, sehingga beban kehidurpannya lebih terbantu sampai masa balighnya tiba dan mandiri.

Selain mendapatkan derajat kedekatan dengan Rosulullah saw, keutamaan menyantuni anak yatim ini bisa melembutkan hati yang keras hanya dengan mengusap kepala anak yatim.
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺃَﻥَّ ﺭَﺟُﻠًﺎ ﺷَﻜَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺴْﻮَﺓَ ﻗَﻠْﺒِﻪِ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ: ﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺩْﺕَ ﺗَﻠْﻴِﻴْﻦَ ﻗَﻠْﺒِﻚَ ﻓَﺄَﻃْﻌِﻢِ ﺍﻟْﻤِﺴْﻜِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻣْﺴَﺢْ ﺭَﺃْﺱَ ﺍﻟْﻴَﺘِﻴْﻢِ
Dari Abu Hurairah, bahwasanya ada seseorang yang mengeluhkan kerasnya hati kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata kepadanya:
“Jika engkau ingin melembutkan hatimu, maka berilah makan kepada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” [HR. Ahmad]
Hadits ini mungkin sedang mengingatkan kita yang memiliki hati yang keras, kerasnya hati ditandai dengan sempitnya keperdulian terhadap sesama, sering melalaikan bahkan melupakan kewajibannya kepada Allah swt.

Semoga dari penjelasan tulisan berjudul Pengertian Yatim Menurut Syari'at Islam ini, kita bisa belajar untuk memulai menghitung diri dari kekurangan dan kealpaan kita selama ini, mungkin kealpaan dan khilat yang terjadi pada diri kita itu akibat dari melupakan anak-anak yatim.
Wallahu a'lam bishshowab.

Asep Rois
Asep Rois Informasi yang disampaikan dalam setiap postingan di blog ini memiliki kemungkinan untuk keliru dari yang sebenarnya. Sebaiknya lakukan koreksi sebelum mengambil isinya.

Posting Komentar untuk "Pengertian Yatim Menurut Syari'at Islam"