Kabar Hoax Yang Menyerang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kabar Hoax Yang Menyerang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai salah satu kurang dewasanya beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menyikapi informasi yang beredar.

Kabar Hoaks Yang Menyerang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual hngga kini mlahirkan pro dan kontra. Sayngnya, perdebatan tidk jarang diselingi bredarnya informasi sesat mngenai isi dan motif munculnya RUU ini.

“Sejatinya sikap (pro dan kontra) ini adalah baik apabila disertai dgn budaya cross check and recheck trhadap informasi yng ditrima sehingga timbul keseimbangan informasi,” kata Muhammad Syamsudin, Ketua Tim Perumus Bahtul Masail Qanuniyah Munas Alim Ulama NU 2019 kepada NU Online, Rabu (13/3). 

Munas Alim Ulama NU yng berlangsung di Kota Banjar, Jawa Barat, 27 Februari-1 Maret lalu antara lain mmbahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Antimonopoli dan Persaingan Usaha. NU melakukan kajian serius sejak Pra-Munas untuk mmastikan rancangan regulasi yng ada mmberi dampak maslahat bagi masyarakat.

Syamsuddin mngatakan, pihaknya sudah merangkum sejumlah informasi simpang siur trhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Pertama, ada tuduhan RUU ini merupakan sarana bagi pemerintah untuk melegalkan perzinaan. Bahkan dlm hal ini diisukan bahwa pemerintah akan mmbagi-bagikan alat kontrasepsi kepada generasi muda.

“Mereka biasanya lantas mngeluarkan imbauan agar mnolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual trsebut dan dilanjutkan dgn upaya mmilih salah satu pasangan calon presiden trtentu,” jelasnya.

Kedua, tambahnya, beredar pula anggapan ada larangan bagi orang tua mndidik anaknya guna mnjalankan tuntnan ajaran agama seperti perintah mnutup aurat. Ketiga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mnghilangkan wewnang wali mujbir untuk mnikahkan anaknya dgn ancaman penjara bila hal trsebut dilakukan. Dan keempat, RUU trsebut merupakan titipan dari NGO intrnasional guna melegalkan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender).

Mnurut Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean, Jawa Timur ini, semua isu ini beredar masif di media massa dan media sosial dan diembuskan oleh pihak-pihak yng kurang bertanggung jawab.

“Faktor krusial dari isu trsebut adalah: ajakan guna mninggalkan mmilih pasangan capres trtentu dan beralih ke pasangan capres lainnya; dan beredar draft rancangan yng salah dan tidak sebagaimana yng trtuang dlm Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual asli dan sejak jauh hari telah dipublikasikan lewat website resmi DPR,” jelasnya.

Bagaimanapun juga, kata Syamsuddin, penyampaian informasi yng tdak benar kepda masyarakat dgn data sumber yng tidak trverifikasi adalh sebuah tindakan yng tidak trpuji dan tidak bisa dibenarkan oleh syariat Islam. Bagi pelaku bisa dikenakan Pasal penyebaran berita bohong sebagaimana trtuang dlm UU Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE).

Munas Alim Ulama NU 2019 sendiri mndukung ditrbitkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, meski dgn sejumlah catatan. Forum trtinggi di NU setelah Muktamar itu juga mndorong DPR bersama Pemerintah segera mngesahkan RUU trsebut dgn mmperhatikan suara para delegasi alim ulama NU se-Indonesia sebagaimana trtuang dlm hasil keputusan dan rekomndasi Munas NU Tahun 2019. (Mahbib)

Artikel ini sudah sudah tayang di : http://www.nu.or.id/ dengan judul : Empat Hoaks yang Sering Menimpa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Asep Rois
Asep Rois Informasi yang disampaikan dalam setiap postingan di blog ini memiliki kemungkinan untuk keliru dari yang sebenarnya. Sebaiknya lakukan koreksi sebelum mengambil isinya.

Posting Komentar untuk "Kabar Hoax Yang Menyerang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual"