Hadits Tentang Hukum Mengkafirkan Saudara Sendiri
Juga dimuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa; kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah Swt dan rasul-Nya.
- Kafir harobi yaitu kelompok orang kafir yang mengganggu dan mengancam keselamatan umat Islam sehingga mereka wajib diperangi.
- Kafir mu'ahid yaitu kelompok orang kafir yang telah mengadakan perjanjian atau kesepakatan dengan umat Islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau mengganggu umat Islam selama berada dalam masa perjanjian.
- Kafir zimi yaitu kelompok orang kafir yang hidup berdampingan dengan orang islam dan berkewajiban membayar upeti kepada pemerintahan Islam.
Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallama telah meninggalkan pesan penting terkait hal itu dan selanjutnya harus menjadi pegangan umat Islam sepeninggalnya.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dan [Abdullah bin Numair] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut." (HR. Muslim)
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِDan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya at-Tamimi] dan [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Said] serta [Ali bin Hujr] semuanya dari [Ismail bin Ja'far], [Yahya bin Yahya] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ismail bin Ja'far] dari [Abdullah bin Dinar] bahwa dia mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa pun yang berkata kepada saudaranya, 'Wahai kafir' maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan kekufuran tersebut, apabila sebagaimana yang dia ucapkan. Namun apabila tidak maka ucapan tersebut akan kembali kepada orang yang mengucapkannya." (HR. Muslim)
Dua buah hadits diatas, sangat jelas mengisyaratkan bahwa umat islam harus hati-hati dan jangan gegabah memberi penilaian kafir kepada saudaranya sendiri bila tidak ada bukti yang kuat.
Karena hukum kekafiran akan tersemat secara otomatis kepada orang yang mengkafirkan saudanya bila terbukti saudaranya masih beriman kepada Allah dan RosulNya.
Hadits tentang Hukum Mengkafirkan Saudara Sendiri yang seiman ini, penting dipahami dan dipegang oleh seluruh umat islam dimanapuan dan dalam kondisi apapun agar selamat dari fitnah yang tidak diinginkan.
Semoga, dua hadits diatas, bisa menjadi panduan bagi kita, sehingga kita tetap bisa berdampingan dengan saudara seiman, kendati berbeda pandangan dalam ranah yang bersifat furu'iyyah. seperti tata cara ibadah dan pendapat politik.
Posting Komentar untuk "Hadits Tentang Hukum Mengkafirkan Saudara Sendiri"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar Anda dengan bahasa yang mudah dipahami, sopan, tidak negatif dan memotifasi semua orang.
Terimakasih