Hadits Tentang Hukum Mengkafirkan Saudara Sendiri

Beberapa waktu lalu kita sering dihebohkan dengan kafirisasi umat muslim oleh umat muslim yang lain. Hal itu tidak luput dari perhatian kita, karena beritanya dapat diakses diberbagai media.

Ada berbagai alasan yang dikemukakan oleh mereka yang suka mengkafirkan saudaranya sendiri. Salah satunya karena tidak sejalan dengan pemikiran yang mereka inginkan. Dan biasanya terjadi dimasa kampanye politik.

hukum mengkafirkan saudara sendiri


Lalu adakah hadits tentang hukum mengkafirkan saudara sendiri?, silahkan lanjutkan membaca untuk menemukan jawabannya.

Sebelum lanjut, mari kita pahami dulu; apa pengertian Kafir yang sering menjadi polemik itu?

Kafir  كافر ; plural كفّار kuffar artinya menolak atau tidak percaya pada sesuatu. Dalam Islam seseorang yang kafir berarti tidak mempercayai Allah SWT. sebagai Tuhan yang harus disembah serta tidak mengakui Nabi Muhammad SAW. sebagai nabi terakhir. 

Juga dimuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa; kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah Swt dan rasul-Nya. 

Islam sendiri mengklasifikasi kafir ini ke dalam beberapa bagian;
  1. Kafir harobi yaitu kelompok orang kafir yang mengganggu dan mengancam keselamatan umat Islam sehingga mereka wajib diperangi. 
  2. Kafir mu'ahid yaitu kelompok orang kafir yang telah mengadakan perjanjian atau kesepakatan dengan umat Islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau mengganggu umat Islam selama berada dalam masa perjanjian.
  3. Kafir zimi yaitu kelompok orang kafir yang hidup berdampingan dengan orang islam dan berkewajiban membayar upeti kepada pemerintahan Islam.
Pengklasifikasian ini tidak lepas dari kepentingan politik pada masa itu (masa awal perkembangan dan penyebaran Islam) yang dimaksudkan untuk menjaga kedamaian dan kemaslahatan umat, tidak hanya umat muslim tetapi semua kelompok masyarakat secara menyeluruh yang berada dalam pemerintahan Islam.

Hukum Mengkafirkan Saudara Seiman
Rosulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallama telah meninggalkan pesan penting terkait hal itu dan selanjutnya harus menjadi pegangan umat Islam sepeninggalnya.

Berikut ini adalah 2 hadits yang menggambarkan hukum seseorang yang telah mengkafirkan saudaranya sendiri yang seiman.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dan [Abdullah bin Numair] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut." (HR. Muslim)

Senada dengan hadits diatas, hadits berikut ini juga mengisyaratkan agar hati-hati memberikan penilaian kafir kepada saudara seiman.

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya at-Tamimi] dan [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Said] serta [Ali bin Hujr] semuanya dari [Ismail bin Ja'far], [Yahya bin Yahya] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ismail bin Ja'far] dari [Abdullah bin Dinar] bahwa dia mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa pun yang berkata kepada saudaranya, 'Wahai kafir' maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan kekufuran tersebut, apabila sebagaimana yang dia ucapkan. Namun apabila tidak maka ucapan tersebut akan kembali kepada orang yang mengucapkannya." (HR. Muslim)

Dua buah hadits diatas, sangat jelas mengisyaratkan bahwa umat islam harus hati-hati dan jangan gegabah memberi penilaian kafir kepada saudaranya sendiri bila tidak ada bukti yang kuat.

Karena hukum kekafiran akan tersemat secara otomatis kepada orang yang mengkafirkan saudanya bila terbukti saudaranya masih beriman kepada Allah dan RosulNya.

Hadits tentang Hukum Mengkafirkan Saudara Sendiri yang seiman ini, penting dipahami dan dipegang oleh seluruh umat islam dimanapuan dan dalam kondisi apapun agar selamat dari fitnah yang tidak diinginkan.

Semoga, dua hadits diatas, bisa menjadi panduan bagi kita, sehingga kita tetap bisa berdampingan dengan saudara seiman, kendati berbeda pandangan dalam ranah yang bersifat furu'iyyah. seperti tata cara ibadah dan pendapat politik. 

Asep Rois
Asep Rois Informasi yang disampaikan dalam setiap postingan di blog ini memiliki kemungkinan untuk keliru dari yang sebenarnya. Sebaiknya lakukan koreksi sebelum mengambil isinya.

Posting Komentar untuk "Hadits Tentang Hukum Mengkafirkan Saudara Sendiri"