Hak Dalam Shalat Dan Makna Berjamaah

Postingan kali ini akan mengangkat tema Hak Dalam Shalat Dan Makna Berjamaah - Kegiatan ibadah Shalat adalah perbuatan yang tidak bisa tidak harus dilakukan oleh setiap muslim yang sudah mencapai akil balig dan akan lebih istimewa apabila shalat itu dilakukan dengan berjamaah. Namun jarang sekali orang muslim memahami hak dalam shalat dan makna berjamaah yang selalu di lakukan dikesehariannya.

Berikut ini kami sajikan penjelasan dari salah seorang ulama besar pada masanya yang mengulas penjelasan mengenai hak-hak shalat dan makna berjamaah.

Inilah Hak Dalam Shalat Dan Makna Berjamaah

Hak Dalam Shalat Dan Makna Berjamaah

Hak-hak dalam shalat.
Dalam kitabnya Izzuddin Abdussalam, memberikan penjelasan yang sangat sederhana namun memiliki makna yang sangat dalam. Pada bagian ini beliau menjelaskan mengenai hak shalat yang di lakukan oleh setiap muslim. Beliau menjelaskan bahwa dalam shalat itu ada empat hak, yakni :
  1. Hak Allah Ta’ala
  2. Hak Rasulullah SAW
  3. Hak diri mukallaf
  4. Hak hamba
1. Adapun hak Allah Ta’ala terdapat pada niat, takbir, tasbih, tahiyyat, berdiri, duduk, rukuk dan sujud. Demikian juga yang terkait dengannya berupa duduk tawarruk, duduk iftirasy, menahan dari berbicara dan melakukan perbuatan yang banyak.

2. Sedangkan hak Rasulullah SAW terdapat pada tiga katagori, yakni :

a. Mendo’akan dengan keselamatan (salam) atas Rasulullah SAW pada akhir shalat serta mendo’akan tarahhum (rahmat) dan kerberkahan

b. Membaca shalawat kepada beliau pada tasyahud akhir dan tasyahud awal

c. Syahadah terhadap kerasulan Nabi SAW

3. Adapun hak diri mukallaf sendiri terdapat pada do’anya dengan memohon hidayah dan minta pertolongan atas ibadah dalam al-Fatihah, doa qunut dan do’a-doa lain yang terkhusus kepada mukallaf pada sujud, rukuk, doa iftitah, duduk antara dua sujud, pada akhir shalat, ta’awwuz dari syaithan, keselamatan (salam) atas dirinya pada ucapan “salaamun ‘alainaa”

4. Adapun hak hamba terdapat pada do’anya dengan hidayah dan minta pertolongan atas ibadah dalam al-Fatihah, doa qunut, keselamatan (salam) atas hamba yang shalihin. Demikian juga shalawat atas keluarga Rasulullah SAW dan dua salam untuk yang hadir pada akhir shalat.

Pada akhir pembahasan di atas, Izzuddin Abdussalam menutup dengan mengatakan, karena shalat mencakup kepada hak-hak ini, maka shalat termasuk dalam katagori seutama-utama amal.[Izzuddin Abdussalam, al-Qawa’id al-Kubraa, Dar al-Qalam, Damsyiq, Juz. I, Hal. 221]

Makna Berjamaah
Sedangkan mengenai berjama’ah, Izzuddin Abdussalam menjelaskan ada dua makna dari berjama’ah, yakni :

  1. Iqtida’ (mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya)
  2. Ijtima’ (berkumpul) dalam iqtida’.


Disyari’atkan berkumpul dalam iqtida’, karena berkumpul dalam ta’zhim merupakan ta’zhim yang kedua (ta’dhim pertama ; itida’ itu sendiri dan ta’zhim kedua berkumpul dalam iqtida’). Izzuddin Abdussalam memberikan ilustrasi, para pelayan dan tentara raja apabila berkumpul dalam jumlah yang banyak, maka berkumpul itu menyebabkan rasa lebih agung dan ta’zhim dalam hati. Apabila seorang raja berjalan sendiri, sedangkan mereka dalam keadaan terpisah-pisah atau raja duduk sendirian, sedangkan mereka menjauhinya, maka tidak muncul rasa keagungan dan ta’zhim sebagaimana muncul di saat berkumpul.[Izzuddin Abdussalam, al-Qawa’id al-Kubraa, Dar al-Qalam, Damsyiq, Juz. I, Hal.220- 221]

Demikian penjelasan mengenai Hak Dalam Shalat Dan Makna Berjamaah yang insya Allah bermanfaat buat semua kaum muslimin. Sehingga kwalitas ibadah yang dilakukan semakin hari semakin memiliki nilai yang tinggi di sisi Allah swt. Wallahu a'lam bish-showab.
Asep Rois
Asep Rois Informasi yang disampaikan dalam setiap postingan di blog ini memiliki kemungkinan untuk keliru dari yang sebenarnya. Sebaiknya lakukan koreksi sebelum mengambil isinya.

Posting Komentar untuk "Hak Dalam Shalat Dan Makna Berjamaah"