Kekayaan Yang Melimpah Bukan Jaminan Tidak Korupsi
Kekayaan Yang Melimpah Bukan Jaminan Tidak Korupsi - Kekayaan yang sudah berlimpah ternyata tidak membuat sebagian orang merasa bersyukur dan menarik diri dari kerakusan akan kekayaan dan tidak pula memberikan kepuasan bagi mereka.
Segala macam cara terus dicari untuk meraup pundi-pundi kekayaannya dan jabatanpun dijadikan sebagai kendaraan untuk memuluskan nafsu rakus mereka agar bisa mengambil kekayaan yang lebih besar.
Akhir-akhir ini banyak diberitakan di media online, bahwa kekayaan para pejabat kepala daerah ketika ketahuan korupsi sungguh sangat pantastis jumlahnya.
Mereka berani memanipulasi jabatannya untuk bisa melakukan tindakan korupsi salah satunya lewat penerimaan suap dengan jumlah yang tidak sedikit.
Bila melihat pakta ketika mereka akan menjabat, banyak yang kekayaannya sudah milyaran rupiah. Mungkin pertanyaannya adalah mengapa mereka masih melakukan korupsi?
Zumi Zola misalnya, dia memiliki kekayaan yang mencapai Rp. 3,5 milyar ketika dia melaporkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Zumi Zola, Gubernur Jambi non aktif ini adalah pejabat negara yang didakwa karena menerima gratifikasi dengan total 40 miliar. Penerimaan gratifikasi ini terjadi sejak Zumi menduduki kursi Gubernur Jambi pada tahun 2016.
Selain itu dia juga didakwa karena telah memberikan suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Untuk tujuan melolosan pembahasan APBD tahun Anggaran 2017.
Selain Zumi Zola masih ada pejabat lain yang memiliki data LKHPN lebih tinggi tetapi masih tetap tergoda untuk melakukan korupsi.
Wali kota bliltar, Samanhudi yang ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak RP. 23 Milyar dan wali kota blitar ini menerima suap senilai 1.5 Milyar.
Ternyata Wlai Kota Blitar ini dalam data LHKPNnya dia telah memiliki kekayaan senilai Rp. 8.5 Milyar
Itu hanya dua pakta dari pemberitaan yang tersebar dimedia online dan masih banyak lagi yang lainnya bahkan ada pejabat yang data LKHPNnya mencapai 73.4 milyar rupiah tetapi masih tetap mau berkorupsi.
Mungkin yang menjadi pelajaran dari informasi diatas, bahwa setiap manusia termasuk yang menulis informasi ini, tidak akan pernah merasakan kecukupan dari apa yang telah dimiliki. Namun, bila kembali kepada dasar-dasar nilai normatif yang telah ada, sifat rakus itu akan bisa diredam dan dikendalikan yaitu dengan memunculkan sikap syukur dalam keseharian hidupnya.
Semoga generasi ke depan akan lebih cerdas dalam menjalankan amanah rakyat dengan menjalankannya sesuai dengan tujuan yang ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Akhir-akhir ini banyak diberitakan di media online, bahwa kekayaan para pejabat kepala daerah ketika ketahuan korupsi sungguh sangat pantastis jumlahnya.
Mereka berani memanipulasi jabatannya untuk bisa melakukan tindakan korupsi salah satunya lewat penerimaan suap dengan jumlah yang tidak sedikit.
Bila melihat pakta ketika mereka akan menjabat, banyak yang kekayaannya sudah milyaran rupiah. Mungkin pertanyaannya adalah mengapa mereka masih melakukan korupsi?
Zumi Zola misalnya, dia memiliki kekayaan yang mencapai Rp. 3,5 milyar ketika dia melaporkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Zumi Zola, Gubernur Jambi non aktif ini adalah pejabat negara yang didakwa karena menerima gratifikasi dengan total 40 miliar. Penerimaan gratifikasi ini terjadi sejak Zumi menduduki kursi Gubernur Jambi pada tahun 2016.
Selain itu dia juga didakwa karena telah memberikan suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Untuk tujuan melolosan pembahasan APBD tahun Anggaran 2017.
Selain Zumi Zola masih ada pejabat lain yang memiliki data LKHPN lebih tinggi tetapi masih tetap tergoda untuk melakukan korupsi.
Wali kota bliltar, Samanhudi yang ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak RP. 23 Milyar dan wali kota blitar ini menerima suap senilai 1.5 Milyar.
Ternyata Wlai Kota Blitar ini dalam data LHKPNnya dia telah memiliki kekayaan senilai Rp. 8.5 Milyar
Itu hanya dua pakta dari pemberitaan yang tersebar dimedia online dan masih banyak lagi yang lainnya bahkan ada pejabat yang data LKHPNnya mencapai 73.4 milyar rupiah tetapi masih tetap mau berkorupsi.
Mungkin yang menjadi pelajaran dari informasi diatas, bahwa setiap manusia termasuk yang menulis informasi ini, tidak akan pernah merasakan kecukupan dari apa yang telah dimiliki. Namun, bila kembali kepada dasar-dasar nilai normatif yang telah ada, sifat rakus itu akan bisa diredam dan dikendalikan yaitu dengan memunculkan sikap syukur dalam keseharian hidupnya.
Semoga generasi ke depan akan lebih cerdas dalam menjalankan amanah rakyat dengan menjalankannya sesuai dengan tujuan yang ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Posting Komentar untuk "Kekayaan Yang Melimpah Bukan Jaminan Tidak Korupsi"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar Anda dengan bahasa yang mudah dipahami, sopan, tidak negatif dan memotifasi semua orang.
Terimakasih