Investasi dalam Istilah Fiqih
Table of Contents
Nisbah rasio ini sifatnya tetap dan diketahui bersama saat awal nasabah mendaftarkan diri ke bank untuk mendepositokan uangnya. Biasanya bank konvensional menetapkan istilah nisbah rasio keuntungan ini sebagai bunga deposito.
Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al-Kasani Al-Hanafi dalam kitab Badai’us Shana’i, juz VI, halaman 80-81, menjelaskan:
إذَا عُرِفَ هَذَا، فَنَقُولُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ إذَا سُمِّيَ لِلْمُضَارِبِ جُزْءًا مَعْلُومًا مِنْ الرِّبْحِ، فَقَدْ وَجَدَ فِي حَقِّهِ مَا يَفْتَقِرُ إلَى اسْتِحْقَاقِهِ الرِّبْحَ فَيَسْتَحِقُّهُ، وَالْبَاقِي يَسْتَحِقُّهُ رَبُّ الْمَالِ بِمَالِهِ
“Bila [jenis Aqad] sudah dikenali, maka dapat kami katakan di sini bahwa: bilamana disampaikan kepada mudlarib satu nisbah yang ma’lum dari laba, maka nisbah laba itu merupakan haqnya, sedangkan sisanya merupakan haq pemilik harta (rabbul mal) sebab modalnya,” (Lihat Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al-Kasani Al-Hanafi, Badai’us Shanai, Kairo, Darul Hadit, juz VI, halaman 80-81).
Apakah ini bukanlah termasuk pada riba dikarenakan istilahnya saja yaitu bunga, di sisi lain bunga itu identik dengan riba? Hal ini bukanlah termasuk pada bagian dari riba. Ada sebuah kaidah fiqih yang menyebutkan:
العبرة فى العقود للمقصاد والمعاني لا للألفاظ والمباني
“Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya,” (Lihat Muhammad Az-Zuhaily, Al-Qawa’idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba’ah, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 404).
Arti dari seperti ini yaitu, biarpun namanya yaitu bunga, akan tetapi lantaran praktiknya merupakan nisbah keuntungan usaha yang didapatkan terhadap yang memiliki modal (nasabah), jadi makna itu mengikut arti dari product itu di ciptakan.
Dengan begitu, simpulan hukumnya yaitu nasabah bisa memakai uang dari bunga deposito itu untuk mulai usaha. Pemanfaatan atas duit dengan status pemanfaatan atau utang dari hasil deposito yaitu bisa. Insyaallah, duit itu bukanlah termasuk pada jenis riba.
Demikian pandangan pembuka mengenai investasi dalam istilah fiqih yang bisa disampaikan disini. Harapannya ada yang bisa lebih detil memberikan penjelasan mengenai permasalahan investasi sehingga bisa lebih bermanfaat untuk mengembangkan dan meningkatkan peradaban muslim selanjutnya. Wallhu a'lam bis showab.
Posting Komentar
Terimakasih