Satuan Kerja Baru di Kemenag RI

Table of Contents
Alhamdulillah, saat ini kita patut berbangga, perhatian pemerintah melalui lembaga Kementrian Agama Republik Indonesia telah membuktikan keperdulian yang tinggi kepada rakyat dan keseriusan dalam melaksanakan amanat seluruh rakyat Indonesia, terutama umat Muslim dalam hal jaminan kehalalan semua produk yang beredar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal itu ditandai dengan hadirnya satuan kerja baru di Kemenag RI.

Pada hari Rabu 11/10 ini telah diresmikan satuan kerja baru di lingkungan Kementrian Agama RI oleh Mentri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Nama satuan kerja baru yang diresmikan di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kemenag MH Thamrin, Jakarta ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Peresmian ini dihadiri pula oleh Ketua Umum MUI KH Makruf Amin, Wakil Ketua Komisi VIII Noer Ahmad, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Kepala LPPOM MUI, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.

 Satuan Kerja Baru di Kemenag RI BPJPH

Dikutip dari laman Kementrian Agam RI, Mentri agama dalam peresmian tersebut menerangkan;
“Pada hari ini, kita hadir bersama untuk menyaksikan peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah diamanatkan dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kita semua berharap, kehadiran BPJPH mampu membawa perubahan besar utamanya dalam pengembangan industri halal,” terang Menag di Jakarta, Rabu (11/10).
Selain itu Menag juga menjelaskan bahwa pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak didirikannya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada 06/01/89 untuk melabeli dan memberikan sertifikasi produk halal.

Selama ini, sertifikasi halal MUI sudah diakui sebagai paling ketat dalam memberikan label halal dan sudah dikenal secara luas di berbagai belahan dunia. Bahkan pada 1999, LPPOM-MUI mempelopori berdirinya World Halal Council (WHC) yang dijadikan sebagai wadah bernaungnya lembaga-lembaga sertifikasi halal dunia.

Kehadiran BPJPH adalah untuk melaksanakan UU jaminan produk halal yang menyatakan; "kewenangan penerbitan produk sertifikat halal menjadi domain Kemenag". Sementara MUI menjadi lembaga yang berwenang memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang nantinya akan disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.

Saat ini isu halal telah berhasil mencuri perhatian dunia dan berkembang menjadi trend dimana-mana. Hal itu dikarenakan pesan didalam kitab suci umat Islam yakni al-Qur'an tentang konsumsi produk halal merupakan pesan yang bersifat universal untuk kemaslahatan seluruh umat manusia.

Posting Komentar