Penjelasan Fiqih Qurban

Table of Contents
Penjelasan Fiqih Qurban merupakan informasi yang sangat penting dipahami oleh setiap muslim, hal ini didasari oleh esensi hikmah yang luar biasa terdapat dalam ibadah qurban. Memaksimalkan derajat kemanusiaan dikehidupan dunia adalah salah satu hikmahnya, namun masih ada yang lebih besar daripada itu, yakni menyempurnakan keberadaan seseorang sebagai manusia dihadapan penciptanya.

Memahami ibadah qurban dari berbagai aspeknya akan membawa seseorang pada kemurnian niat dalam melaksanakan ibadah qurban sehingga menjadikan ibadahnya sebagai ibadah yang bermartabat dihadapan makhluk dan memiliki derajat dihadapan Allah swt. Tentu saja ini merupakan harapan dari kita semua.

Tulisan ini akan diarahkan pada pembahasan pada permasalahan yang sering muncul ketika musim qurban datang. Permasalahan-permasalahan umum yang terjadi adalah permasalahan terkait hukum, tata cara, waktu pelaksanaan, kriteria hewan yang akan diqurbankan dan berbagai permasalahan lainnya disertai dalil yang menjadi dasar argumentasi pembahasannya. 

Penjelasan Fiqih Qurban

Hukum Qurban

Hukum Qurban menurut jumhur ulama dikalangan Syafi'iyyah adalah sunnah muakad. Kemudian pelaksanaan qurban merupakan bagian dari menyiarkan syari'at islam dikehidupan dunia yang sangat luas ini. Sehingga menjaga dan memelihara kegiatan ibadah qurban sama dengan menegakkan citra kebesaran islam.

Terkait Hukum Imam Syafi'i dan para sahabatnya mengatakan bahwa menyembelih hewan qurban itu Sunnah Muakad dan merupakan syi'ar yang nyata. -Oleh karena itu- sudah sepatutnya kepada orang yang memiliki kemampuan berkurban menjaga dan memeliharanya. Syarah al-Muhadzab 8/383.

Anjuran melaksanakan qurban ini tidak hanya ditujukan bagi mereka yang berada dikampung halaman, tetapi ibadah qurban ini dianjurkan kepada semua orang diamanapun dia berada. Masih dalam Majmu Syarah Muhadzdzab 8/383 Imam Syafi'i Rohimahullah pernah mengatakan dalam kitab adl-Dlohaya dari Imam Buwaithi "bahwa menyembelih hewan qurban adalah sunnah kepada setiap orang yang memiliki kesempatan. Baik orang kota atau orang didesa, sedang berada diperjalanan atau dikampung halaman, sedang berhaji di Mina dan sebagainya".

Kemudian satu orang didalam sebuah keluarga melaksanakan hak kurbannya, maka telah mencukupi anggota keluarga yang lainnya. Dalam arti satu orang yang melaksanakan sunnah qurban dalam keluarga sama dengan satu keluarga telah memenuhi sunnah qurban ini. Hal ini seperti yang tercatat dalam al-Majmu Syarah al-Muhadzab 8/384
قال أصحابنا التضحية سنة على الكفاية في حق أهل البيت الواحد فإذا ضحى أحدهم حصل سنة التضحية في حقهم.

Waktu Pelaksanaan Qurban

Pelaksanaan qurban diawali ketika matahari terbit sampai melewati waktu selama solat ied dilaksanakan. Setelah lewat waktu inilah ibadah qurban atau menyembelih hewan dilaksanakan kendati orang yang berqurban tidak melaksanakan shalat ied.

Bolehkah Berqurban Pada Malam Hari?, jawabannya adalah boleh namun hukumnya menjadi makruh. Hal ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah serta jumhur ulama. Namun Imam Malik menyatakan bahwa menyembelih hewan Qurban dimalam hari tidak diperbolehkan. Seperti terdapat dalam Syarh al-Muhadzab 8/391.

Kemudian hewan yang boleh diqurbankan adalah hewan dari jenis unta, sapi, kerbau dan kambing. Kalangan ulama Syafi'iyah menyatakan bahwa niat merupakan syarat dari menyembelih hewan qurban. Kemudian dalam pelaksanaan niat yang paling shohih menurut para ulama adalah seperti melaksanakan niat shoum (puasa) yaitu dilakukan sebelum pelaksanaan penyembelihan.

Kesimpulan

Ibadah qurban sangat dianjurkan kepada semua muslim yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah ini. Adapun hukumnya adalah sunnah muakad. Tujuan dari ibadah qurban lebih jauhnya selain dari tujuan ibadah kepada Allah swt. juga untuk membangun keperdulian sosial dalam kehidupan manusia.

Kemudian nilai ibadah qurban ini rendah tingginya ditentukan oleh niat orang yang melaksanakan ibadahnya. Sehingga meniatkan ibadah ini hanya semata karena Allah merupakan syarat terpenting yang harus diperhatikan oleh orang yang melaksanakannya.

Posting Komentar